4 Tahun 2026

Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pengaturan Tugas, Uang Lembur Dan Uang Harian Perjalanan Dinas Operasional Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Tahun 2026

Bentuk Peraturan Dewan Direksi
Nomor 4
Tahun 2026
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 2026-01-02 00:00:00
Bahasa Indonesia
Status Berlaku
Kategori Peraturan Internal

Keterangan Riwayat:

Mencabut: Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengaturan Tugas Operasional, Uang Lembur dan Uang Harian Perjalanan Dinas Produksi dan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Unduh PDF

Bagikan:

246 kali dilihat 0 kali diunduh