Simplifikasi Regulasi

Simplifikasi Regulasi merupakan salah satu program yang dilaksanakan di Kementerian Keuangan untuk memangkas jumlah regulasi yang ada. Kegiatan ini dikoordinasikan oleh Biro Hukum Kementerian Keuangan dan melibatkan seluruh Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas). Target Simplifikasi regulasi tahun 2016 yang ditetapkan Kementerian PPN/Bappenas adalah melakukan pengurangan sebanyak 50% dari jumlah regulasi pada tingkat pusat, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota sejak regulasi dalam kurun waktu 10 tahun mulai tahun 2006 s.d. Tahun 2015;

Parameter/kriteria Simplifikasi Regulasi di lingkungan Kementerian Keuangan adalah sebagai berikut:
  1. Simplifikasi berupa pemangkasan jumlah:
    1. PMK/KMK kebijakan yang telah diubah 2 (dua) kali atau lebih
    2. Beberapa PMK/KMK kebijakan yang berada pada satu bidang/bidang yang berkaitan; dan/atau
    3. PMK/KMK kebijakan yang masa pemberlakunya telah habis, kewenangannya beralih dari Menteri Keuangan kepada pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan, dan/atau materi muatannya telah diatur dalam regulasi lain.
  2. Simplifkasi Proses Bisnis:
    1. Penyederhanaan mekanisme/administrasi;
    2. Penggunaan sistem elektronik;
    3. Penyederhanaan birokrasi/pelimpahan wewenang;
    4. Pemberian mandat dari peraturan perundang-undangan; dan
    5. Efektivitas dan efisiensi anggaran.
  3. Simplifikasi Tujuan Lain
    • PMK/KMK yang disusun dalam rangka mendukung iklim investasi dan kemudahan dalam berusaha (ease of doing business/EODB), antara lain regulasi dalam rangka pemberian fasilitas/insentif di bidang fiskal, penanganan wabah corona virus desease 2019 (COVID-19), dan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Data Simplifikasi Regulasi Kementerian Keuangan