Simplifikasi Regulasi merupakan salah satu program yang dilaksanakan di Kementerian
Keuangan
untuk memangkas jumlah regulasi yang ada. Kegiatan ini dikoordinasikan oleh Biro Hukum
Kementerian Keuangan dan melibatkan seluruh Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang
dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas). Target Simplifikasi regulasi tahun 2016
yang ditetapkan Kementerian PPN/Bappenas adalah melakukan pengurangan sebanyak 50% dari
jumlah regulasi pada tingkat pusat, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota sejak
regulasi
dalam kurun waktu 10 tahun mulai tahun 2006 s.d. Tahun 2015;
Parameter/kriteria Simplifikasi Regulasi di lingkungan Kementerian Keuangan adalah
sebagai
berikut:
- Simplifikasi berupa pemangkasan jumlah:
- PMK/KMK kebijakan yang telah diubah 2 (dua) kali atau lebih
- Beberapa PMK/KMK kebijakan yang berada pada satu bidang/bidang yang berkaitan;
dan/atau
- PMK/KMK kebijakan yang masa pemberlakunya telah habis, kewenangannya beralih
dari
Menteri Keuangan kepada pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan, dan/atau
materi muatannya telah diatur dalam regulasi lain.
- Simplifkasi Proses Bisnis:
- Penyederhanaan mekanisme/administrasi;
- Penggunaan sistem elektronik;
- Penyederhanaan birokrasi/pelimpahan wewenang;
- Pemberian mandat dari peraturan perundang-undangan; dan
- Efektivitas dan efisiensi anggaran.
- Simplifikasi Tujuan Lain
- PMK/KMK yang disusun dalam rangka mendukung iklim investasi dan kemudahan dalam
berusaha (ease of doing business/EODB), antara lain regulasi dalam rangka
pemberian
fasilitas/insentif di bidang fiskal, penanganan wabah corona virus desease 2019
(COVID-19), dan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Data Simplifikasi Regulasi Kementerian Keuangan