Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Besaran Variabel Dalam Formula Dan Tata Cara Penghitungan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
87